Braaak!!!.... kamu bukan warga desa ini, katanya kamu tidak setuju saya menjadi Kepala Desa di sini, kamu juga tidak memilih saya waktu pemdes (red; pemilihan desa) kemarin, terus kenapa kamu minta tanda tangan saya untuk membuat KTP!. Seru Pak Adji Kepala Desa Sukahati. Ini surat keterangan mengakui bahwa saya adalah Kepala Desa sah disini jadi tanda tangani atau kamu tidak akan mendapatkan KTP. Muka Pak Adji sudah mulai memerah dan urat lehernya tertarik keluar seakan ingin melumat pemuda yang ada di depannya.
Yani nampak sedikit kecewa dengan tanggapan sang Kades. "Kalau tidak mau tanda tangani ya tidak apa-apa pak" kata Yani dengan nada agak tinggi. "Daripada harus menandatangi surat pengakuan ini" sambil menunjuk map kuning yang berisi surat pengakuan Kepala Desa. Yani berlalu sambil terus ngedumel.
Memang hubungan antara Kepala Desa dengan sebagian warga kampung Manggadua kurang harmonis. Ini berawal ketika sang Kades menrima surat dari Pemda Kabupaten bahwa akan ada perubahan struktur kepengurusan Desa terutama Penghulu Desa. Peraturan Daerah tersebut menginstruksikan bahwa semua lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa harus di sahkan oleh Kepala Desa. Artinya perangkat Desa yang belum menerima Surat Keputusan dari Desa berarti belum sah menjadi aparat Desa. Kades serasa mendapat angin ketika mendapati Perda tersebut. Spontan saja Kades tersebut membuat pengumuman tentang pergantian Penghulu Kampung. Ya.. Penghulu kampung harus diganti katanya. Karena sudah terlalu lama menjabat menjadi Penghulu kampung. Itu bukanlah satu-satunya alasan kenapa Penghulu kampung tersebut hars diganti tetapi lebih jauh lagi adalah masalah pribadi sang Kades dengan Penghulu tersebut.
Pak Ahmad adalah seorang yang jujur dan sabar, ia terpilih menjadi penghulu kampung Mangga Dua sejak 15 tahun silam. Kesabaran dan kerendahan hatinya membuat warga kampung senang bergaul dengan Pak Ahmad. Pak Ahmad orang yang pas-pasan, hidup dari mengerjakan sawah pecatu (sawah Desa yang diberikan ke aparat Desa).
::.....
Kantor Desa.
"Perda ini telah jelas memberi wewenang kepada Bapak untuk mengeluarkan SK kepada setiap aparat desa termasuk penghulu Kampung" kata Muhlis, seorang anggota BPD (Badan Perwakilan Desa). Memang semua aparatur desa yang tercantum dalam Struktur Desa harus diberikan SK oleh Kades dan masa tugas mereka hanya 5 tahun sejak SK diterbitkan, begitu kira-kira bunyi Perda tersebut.
"Kalau begitu siapkan tim untuk melakukan jajak pendapat tentang Penghulu Kampung" Kades dengan semangat. "Minta warga mengumpulkan tandatangan yang menghendaki diadakannya pemilihan Penghulu kampung" lanjutnya.
Pak Adji sang Kades adalah orang kaya, ia berhasil memperoleh Sarjana Hukumnya di sebuah universitas di kota dengan membayar sejumlah Dekan dan Rektor. Sejak kecil dia hidup dalam kecukupan dan tanpa persaingan, apa yang ia kehendaki akan terwujud. Dulu ketika Radio baru masuk kampung, hanya Bapaknya yang memilikinya dan warga kampung berbondong-bondong mendengarkan siaran Radio ke tempatnya. Mungkin hal inilah yang membentuk watak Kades ini menjadi sombong dan tidak mau mendengarkan pendapat orang. Ada banyak orang pintar di Kampung itu namun tak satupun yang ia ajak duduk bersama untuk membahas tentang perkembangan Kampung, malahan ia bergaul dengan preman dan maling.
Rencana mengumpulkan tandatangan untuk aspirasi masyarakat akhirnya terjadi juga. Adalah Satar seorang mata duitan yang masih keluarga Kades menjalankan tugas tersebut.
"Ini tandatangani kita akan memilih Penghulu Kampung" katanya kesetiap warga. Namun ada juga warga yang enggan menandatangani karena mereka beranggapan kalo Penghulu Kampung masih layak kenapa tidak disahkan aja, nanti kalau sudah 5 tahun baru kita pilih lagi. Polemik pun bergulir. Warga yang merasa diakalin oleh Satar akhirnya mendatangi Penghulu Kampung. Mereka menanyakan perihal tersebut. "Ada Perda yang mengatakan kalau Penghulu Kampung harus dipilih" kata Pak Ahmad penghulu kampung. "Saya oleh Kades diminta untuk mengundurkan diri kemudian akan diadakan Pemilihan kembali". "Tidak bisa begitu Penghulu kampung bukan termasuk aparat Desa itu karena yang memberikan pecatu adalah Kampung bukan pemerintah". kata pak Badrun yang tidak senang dengan perilaku Kades. "Mereka salah mengartikan Perda tersebut, kalaupun mereka ingin melaksanakan Perda tersebut mereka hendaknya mensosialisasikan terlebih dahulu" tandasnya, "jangan asal pecat". Keadaan semakin tidak nyaman warga yang pro Penghulu mulai mengadakan rapat. Mereka bermaksud mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa secara langsung.
Bukannya kebetulan, dua hari berikutnya beberapa tokoh masyarakat mendapat undangan rapat di kantor desa guna membahas Perda tersebut.
Pagi itu suasana cerah, di kantor desa telah banyak undangan yang hadir termasuk utusan kecamatan. Rapat dibuka oleh Sekdes Pak Tamin. Dia menjelaskan tentang tujuan rapat diadakan kemudian membeirikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk memberikan alasan mengapa Perda tersebut harus di laksanakan. "Perda tersebut adalah amanat daerah yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa, apapun resikonya" paparnya di akhir pidatonya. "kalau ada yang tidak setuju silahkan ajukan ke PTUN" tantangnya. seraya menutup pidatonya. Suasana menjadi panas ketika Kepala Desa langsung meminta Pak Tamin menutup acara tersebut. "Maaf pak Kades, kami disini karena diundang oleh Desa, kami rela meninggalkan tugas dikantor karena pentingnya acara ini. Dan jelas sekali isi undangan tersebut adalah rapat Desa. Kalau saya tidak salah yang namanya rapat adalah pertemuan untuk saling bertukar pikiran guna mencapai suatu mufakat. Kalau sekarang rapat ini ditutup setelah Anda Pidato itu bukan rapat." Pak Badrun tanpa menunggu ijin angkat bicara. "alangkah baiknya kalau sebelum acara ini selesai kami yang diundang ini diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau sekedar bertanya, mengapa hal ini mesti terjadi" tambahnya.
Akhirnya hadirin dipersilahkan untuk menanggapi dan bertanya. Kebanyakan hadirin tidak menyetujui rencana Kades untuk mengganti Penghulu secara sepihak, lebih baik keluarkan saja SK untuk Penghulu yang sudah ada dan kita tunggu samapai 5 tahun mendatang untuk diadakan pemilihan kembali. Kades tidak terima bahkan memaksa Pak Tamin untuk menutup rapat tersebut walau warga tidak puas. .......
bersambung....
Mutiara Kata
Thursday, March 03, 2005
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment